JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan siap menghadapi sidang pokok perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk mengikuti persidangan yang akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami sudah siap untuk masuk pokok perkara Mas Roy tanggal 17, dua hari lagi akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan. Tim kuasa hukum bersama pendukung kami, akan melangkah dengan gagah berani ke PN Jakarta Timur tanpa ada lagi rasa keraguan," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Selasa (14/9/2026).
Selain menghadapi pembacaan dakwaan, Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya juga telah menyiapkan nota perlawanan terhadap dakwaan JPU. Dokumen tersebut disusun setelah pihaknya mempelajari surat dakwaan yang telah diterima.
"Insya Allah, hanya satu pesan kami, kami tunggu Pak Jokowi di persidangan pokok perkara. Kita tunggu nanti apa yang akan terjadi di dalam persidangan pokok perkara karena selama ini ada juga tafsir, pendapat, yang dilakukan pendukung dari kubu sebelah yang selalu mengatakan Roy Suryo akan akan kalah terus dalam praperadilan," katanya.