Selanjutnya modus operandi daripada si pelaku, kata Kombes Wira, melakukan perbuatan yaitu dengan cara menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada di atas motor. Kemudian korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalang-halangi tersangka untuk menusuk lalu tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke arah pelipis kiri korban sebanyak satu kali.
"Pelaku kemudian menusuk kepala korban sebanyak satu kali kemudian menusuk ke arah dada korban sebanyak satu kali kemudian pelaku menusuk ke arah leher kiri korban sebanyak satu kali selanjutnya pada saat korban ingin lari menyelamatkan terserang kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah pisau," timpalnya.
Kombes Wira Satya mengatakan, pada awalnya tersangka adalah bertetangga dengan korban sejak tahun 2017 di Perumahan Cibarusa Jaya Blok H4 RT5 RW8 Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, lanjut dia, pada tahun 2019 ketika korban akan melakukan ataupun mengadakan pesta perkawinan dengan mendirikan tenda sampai memasuki pekarangan rumah daripada tersangka serta melakukan penebangan pohon di pekarangan tanpa seizin terlebih dahulu sehingga tersangka tidak menegur korban.