Salah Satu Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Justice Collaborator

Dwinarto
Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri Puspita Sari resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke LPSK. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri Puspita Sari resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan tersebut disampaikan melalui surat dari kuasa hukum Misri pada, Senin (14/7/2025).

Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang atasan Brigadir Nurhadi yang berpangkat Komisaris Polisi dan Inspektur Dua. Saat kejadian, Misri Puspita berada di lokasi kejadian di sebuah vila di Gili Trawangan. 

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengonfirmasi permohonan tersebut. Menurutnya, saat ini LPSK sedang melakukan proses penelaahan awal terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan Misri. 

Proses ini diperkirakan akan berlangsung selama 30 hari ke depan atau lebih, tergantung kelengkapan informasi yang diterima.

“LPSK akan meminta keterangan lebih lanjut dari pemohon, kuasa hukum, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara ini,” ujar Susilaningtyas.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Polisi Bunuh Polisi di Kasus Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Turun Tangan!

1 tahun lalu

Kasus Brigadir Nurhadi Tewas dalam Kolam di Gili Trawangan, Bareskrim Turun Tangan

22 jam lalu

Polisi Periksa 24 Saksi untuk Ungkap Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

24 jam lalu

Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

24 jam lalu

Polda Metro Tingkatkan Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus ke Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal