Segini Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan yang Disebut Tak akan Diambil Deddy Corbuzier

iNews TV
Deddy Corbuzier dilantik menjadi stafsus menhan. (Foto: iNews)

Melansir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 gaji stafsus setara dengan eselon I B. Adapun gaji pokok eselon I B adalah Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan.

Tak cuma itu, berdasarkan aturan Deddy Corbuzier juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin di Kementerian Pertahanan sekitar Rp20 juta per bulannya.

Lalu, Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, seperti tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Sehingga, bila ditotal gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan bisa mencapai Rp26 juta per bulannya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Haru! Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Langsung Sujud Syukur Diiringi Selawat

Nasional
18 jam lalu

Laporkan Feri Amsari ke Polisi, LBH Tani Nusantara: Dia Menyinggung Perasaan Rakyat

Buletin
22 jam lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Buletin
2 hari lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Buletin
3 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Ponsel Ilegal, 4.000 Unit Disita dari 5 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal