Saat diperiksa, pelaku EDW mengaku motif pencabulan terhadap karena terpengaruh video porno. Sebelum mencabuli korbannya, dia mengajak mereka untuk menonton video porno di rumahnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei dan pakaian pelaku serta satu unit CPU komputer. Atas perbuatannya, pelaku EDW dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.