Seks Menyimpang Guru Tari di Sleman, Cabuli 22 Anak Sesama Jenis

Gunanto Farhan
Pelaku pencabulan 22 anak sesama jenis di Sleman saat diamankan di Polsek Gamping. (Foto: iNews/Gunanto Farhan)

Saat diperiksa, pelaku EDW mengaku motif pencabulan terhadap karena terpengaruh video porno. Sebelum mencabuli korbannya, dia mengajak mereka untuk menonton video porno di rumahnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei dan pakaian pelaku serta satu unit CPU komputer. Atas perbuatannya, pelaku EDW dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
2 hari lalu

Sedih! 3 Calon Haji Sleman Gagal ke Tanah Suci, Terkendala Sakit hingga Demensia

Buletin
2 hari lalu

Mendadak Dikumpulkan! Menhan Sjafrie Panggil Para Mantan Panglima TNI, Bahas Apa?

Buletin
3 hari lalu

Haru! Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Langsung Sujud Syukur Diiringi Selawat

Nasional
3 hari lalu

Laporkan Feri Amsari ke Polisi, LBH Tani Nusantara: Dia Menyinggung Perasaan Rakyat

Buletin
3 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal