Seks Menyimpang Guru Tari di Sleman, Cabuli 22 Anak Sesama Jenis

Gunanto Farhan
Pelaku pencabulan 22 anak sesama jenis di Sleman saat diamankan di Polsek Gamping. (Foto: iNews/Gunanto Farhan)

Saat diperiksa, pelaku EDW mengaku motif pencabulan terhadap karena terpengaruh video porno. Sebelum mencabuli korbannya, dia mengajak mereka untuk menonton video porno di rumahnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei dan pakaian pelaku serta satu unit CPU komputer. Atas perbuatannya, pelaku EDW dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Kriminalitas Menggila, Emak-Emak Disandera dan Sindikat Kabel PLN Dibekuk Polisi

Buletin
1 hari lalu

Prabowo: Negara Begini Kaya Rakyatnya Masih Banyak yang Miskin, Tak Masuk Akal!

Buletin
1 hari lalu

Momen Prabowo Sapa Titiek Soeharto saat Panen Raya di Karawang, Warga Heboh!

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Tendangan Kungfu di Liga 4 Jatim, Pelaku Langsung Dipecat Klub dan Terancam Sanksi Berat PSSI

Buletin
3 hari lalu

Geger! Penampakan Lubang Besar Muncul Mendadak di Sumbar Pascabanjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal