Alhasil, hakim pun menetapkan sidang pembacaan permohonan praperadilan itu dilakukan pada 5 Februari 2025 mendatang.
"Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua (terhadap KPK), yaitu hari Rabu tanggal 5," kata Djuyamto.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dua alasan pihaknya tidak bisa menghadiri sidang perdana praperadilan Hasto. Pertama, kata dia, jadwal sidang berbenturan dengan perkara lain.
"Selain dari pak HK, sesuai pengetahuan saya itu ada (praperadilan) Pak Alwin yang perkara semarang. Kemudian saya agak lupa apa lagi, yang jelas jadi itu duluan Pak Alwin, kalau enggak salah, ini kan rentetannya yang Semarang," ujar Asep, Selasa (21/1/2025).
Alasan lainnya, kata dia, KPK juga tengah mempersiapkan matang-matang bukti yang akan diajukan dalam sidang praperadilan tersebut.
"Jadi kita harus persiapkan matang-matang untuk menyiapkan bukti-bukti dan yang lainnya yang akan nanti sama-sama diadu di persidangan," tuturnya.