Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari, KPK Tidak Hadir

iNews TV
PN Jaksel menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto menjadi 5 Februari 2025. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang itu sedianya digelar pada Selasa (21/1/2025).

Hakim tunggal Djuyamto mengungkapkan KPK selaku pihak termohon tidak bisa hadir dan menyerahkan surat permintaan penundaan persidangan pada 16 Januari 2025 lalu. 

"Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujar Djuyamto di persidangan, Selasa (21/1/2025).

Dia menambahkan, KPK meminta sidang perdana praperadilan ditunda hingga 3 pekan, namun hakim hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan.

"Ada permohonan resmi dari termohon minta penundaan tiga minggu, kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Mobil Land Cruiser Rp2 Miliar sebagai Syarat Jadi Sekda

57 tahun lalu

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

57 tahun lalu

Breaking News: Bupati dan Sekda Kuansing Ditahan KPK

57 tahun lalu

Roy Suryo Putar Video Penangkapannya, Perlihatkan Polisi Memaksa Masuk ke Rumah

57 tahun lalu

Roy Suryo Hadirkan 3 Saksi di Sidang Praperadilan, Salah Satunya Sopir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal