JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (11/9/2026).
Sidang praperadilan jilid lima tersebut beragendakan pembuktian dari para termohon. Dalam perkara ini, pihak termohon yakni Polda Metro Jaya, serta Turut Termohon I Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Turut Termohon II Kementerian Keuangan.
Roy Suryo hadir langsung dalam persidangan bersama tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang, para termohon dan turut termohon menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.
Namun, persidangan ditunda hingga pekan depan karena pihak termohon tidak menghadirkan ahli dalam persidangan.
"Sidang kami tunda pada hari Senin tanggal 14 September 2026 pukul 09.00 WIB, sidang kami tutup," kata hakim.