Sebelumnya, dalam sidang pada Kamis (10/9/2026), auditor senior Eddy Hary Susanto menilai permintaan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo merupakan angka yang wajar.
Ganti rugi tersebut berkaitan dengan putusan praperadilan jilid pertama yang menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh polisi tidak sah.
"Wajar, jadi selain juga ada penahanan tidak sah itu maksimal dibayarkan Rp100 juta, itu ada penahanan disertai luka berat atau cacat sampai batas Rp300 juta, dan penahanan yang bersangkutan meninggal dunia Rp600 juta," ujar Eddy dalam sidang praperadilan Roy jilid lima, Kamis (10/9/2026).
Menurut Eddy, ketentuan mengenai ganti kerugian tersebut telah diatur dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.
Dia menjelaskan, besaran ganti rugi tersebut belum mencakup biaya yang dikeluarkan selama proses gugatan permintaan ganti rugi. Karena itu, nilai yang diajukan dalam setiap gugatan dapat berbeda antara satu individu dengan lainnya.