Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Termohon Tak Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang hingga Senin

iNews TV
Sidang praperadilan ganti rugi Roy Suryo kembali ditunda. Termohon tak hadirkan ahli, sementara permintaan ganti rugi Rp206 juta dinilai wajar oleh auditor. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (11/9/2026).

Sidang praperadilan jilid lima tersebut beragendakan pembuktian dari para termohon. Dalam perkara ini, pihak termohon yakni Polda Metro Jaya, serta Turut Termohon I Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Turut Termohon II Kementerian Keuangan.

Roy Suryo hadir langsung dalam persidangan bersama tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang, para termohon dan turut termohon menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.

Namun, persidangan ditunda hingga pekan depan karena pihak termohon tidak menghadirkan ahli dalam persidangan.

"Sidang kami tunda pada hari Senin tanggal 14 September 2026 pukul 09.00 WIB, sidang kami tutup," kata hakim.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
10 jam lalu

Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim

23 jam lalu

Roy Suryo bakal Hadirkan Saksi dari Pasar Pramuka, Buktikan Ijazah Jokowi Palsu

11 jam lalu

Bonatua Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan jika Proses Studinya Bermasalah

24 jam lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

24 jam lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal