Sok Jagoan, Sopir Pukul Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Era Neizma Wedya
Dede Febriansyah
Pelaku penganiayaan dokter koas di Palembang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Foto: iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap  Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri). Datuk langsung ditahan di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, Datuk terbukti melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka dan trauma terhadap korban. Tersangka merupakan sopir pribadi dari orang tua dokter koas yang terlibat persoalan dengan korban.

 "Tersangka ini memukul korban secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher, sehingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan mata,” ujar Anwar, Sabtu (14/12/20214).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
22 menit lalu

Roy Suryo Ngaku Tak Masalah Jadi Tersangka, Sindir Silfester Matutina yang Masih Berkeliaran

Buletin
28 menit lalu

Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Purworejo, Truk Solar Tabrak 2 Mobil dan Kios

Buletin
53 menit lalu

Efek Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pemerintah Akan Batasi Game PUBG

Nasional
18 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Megapolitan
21 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal