Sok Jagoan, Sopir Pukul Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Era Neizma Wedya
Dede Febriansyah
Pelaku penganiayaan dokter koas di Palembang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Foto: iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap  Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri). Datuk langsung ditahan di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, Datuk terbukti melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka dan trauma terhadap korban. Tersangka merupakan sopir pribadi dari orang tua dokter koas yang terlibat persoalan dengan korban.

 "Tersangka ini memukul korban secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher, sehingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan mata,” ujar Anwar, Sabtu (14/12/20214).

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban serta keterangan dari para saksi di TKP.

"Pihak kita telah memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 jam lalu

Polda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel Padamkan Karhutla di Muara Enim, Pakai Formula X-Fire

9 jam lalu

113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Riau Paling Banyak

1 hari lalu

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla sejak Januari 2026, Terbanyak di Riau

3 hari lalu

Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim

4 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal