Sok Jagoan, Sopir Pukul Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Era Neizma Wedya
Dede Febriansyah
Pelaku penganiayaan dokter koas di Palembang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Foto: iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap  Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri). Datuk langsung ditahan di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, Datuk terbukti melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka dan trauma terhadap korban. Tersangka merupakan sopir pribadi dari orang tua dokter koas yang terlibat persoalan dengan korban.

 "Tersangka ini memukul korban secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher, sehingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan mata,” ujar Anwar, Sabtu (14/12/20214).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Seleb
20 jam lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
20 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Buletin
2 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Seleb
2 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal