Tim Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Praperadilan, Minta Aktivis Delpedro Dibebaskan

iNews
Tim pengacara CEO Lokataru, Delpedro Marhain, resmi mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: iNews).

Delpedro disebut telah bersikap kooperatif sejak awal proses hukum. Oleh karena itu, tim pengacara menilai bahwa hak-haknya sebagai tersangka seharusnya tetap dijamin. Gugatan pra peradilan ini diajukan dengan tujuan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan kepada Delpedro dan meminta agar ia segera dibebaskan.

Meski tidak dihadirkan dalam sidang, ibu dan kakak Delpedro tampak hadir untuk memberikan dukungan. Sementara itu, tim hukum dari Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon juga turut hadir dalam persidangan.

Sidang pra peradilan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Delpedro sebagai pimpinan lembaga advokasi hukum ternama. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah status tersangka terhadap Delpedro akan tetap berlaku atau dibatalkan oleh pengadilan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Pengacara Belum Dapat Salinan BAP Delpedro Cs: Pembelaan Akan Terhambat

Nasional
3 bulan lalu

Pengacara Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Bebaskan Delpedro 

Nasional
16 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Delpedro cs, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian

Nasional
19 hari lalu

Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal