Tim Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Praperadilan, Minta Aktivis Delpedro Dibebaskan

iNews
Tim pengacara CEO Lokataru, Delpedro Marhain, resmi mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: iNews).

Delpedro disebut telah bersikap kooperatif sejak awal proses hukum. Oleh karena itu, tim pengacara menilai bahwa hak-haknya sebagai tersangka seharusnya tetap dijamin. Gugatan pra peradilan ini diajukan dengan tujuan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan kepada Delpedro dan meminta agar ia segera dibebaskan.

Meski tidak dihadirkan dalam sidang, ibu dan kakak Delpedro tampak hadir untuk memberikan dukungan. Sementara itu, tim hukum dari Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon juga turut hadir dalam persidangan.

Sidang pra peradilan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Delpedro sebagai pimpinan lembaga advokasi hukum ternama. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah status tersangka terhadap Delpedro akan tetap berlaku atau dibatalkan oleh pengadilan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Pengacara Belum Dapat Salinan BAP Delpedro Cs: Pembelaan Akan Terhambat

Nasional
2 bulan lalu

Pengacara Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Bebaskan Delpedro 

Nasional
9 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

Ubedilah Badrun Nilai Kasus Delpedro Cs Tak Ada Hubungannya dengan Demo Ricuh

Nasional
1 bulan lalu

Ubedilah Badrun Sebut Kasus Affan Kurniawan Picu Demo Rusuh dan Penjarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal