Tim Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Praperadilan, Minta Aktivis Delpedro Dibebaskan

iNews
Tim pengacara CEO Lokataru, Delpedro Marhain, resmi mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara CEO Lokataru, Delpedro Marhain, telah resmi mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar, Jumat (17/10/2025) mereka meminta agar aktivis Delpedro segera dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut didasari oleh kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap Delpedro. Kuasa hukum menyoroti surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurut mereka, Del Pedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Tim hukum juga mengkritisi keputusan majelis hakim yang menyatakan Del Pedro tidak perlu hadir dalam persidangan. "Sikap majelis hakim tanpa ada pikir-pikir, tanpa ada musyawarah secara institusi, langsung memutuskan Delpedro tidak perlu hadir. Padahal menurut kami itu sangat penting bagi Delpedro untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya," ujar salah satu kuasa hukum.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pengacara Belum Dapat Salinan BAP Delpedro Cs: Pembelaan Akan Terhambat

Nasional
4 hari lalu

Pengacara Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Bebaskan Delpedro 

Nasional
22 jam lalu

Polda Metro Akui Tangkap Delpredo Tanpa Surat Panggilan, Ini Penjelasannya

Nasional
4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan, Ibu dan Kakak Delpedro Hadir di PN Jaksel

Nasional
4 hari lalu

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal