JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan konsolidasi dengan para hakim agung pada Selasa (29/10/2024) hari ini. Konsolidasi ini membahas perkembangan internal MA.
MA juga membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang mengadili terpidana Gregorius Ronald Tannur. Majelis Hakim MA sebelumnya memvonis Ronald lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Keputusan membentuk tim pemeriksa diambil setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga, ada uang sekitar Rp5 miliar yang disebut-sebut untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur di MA.
“Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” kata Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
“Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut,” ujar Yanto.