Manggala Utama Pasikian Pecalang Provinsi Bali I Made Mundra mengatakan, tugas pengamanan adat merujuk pada Pergub Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang menegaskan bahwa kelembagaan adat memiliki struktur pengamanan atau pecalang yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan wilayah adat di Pulau Dewata,.
"Adanya berita-berita yang viral akhir-akhir ini sangat kami sesallam. Karena Bali ini tidak perlu diberikan sistem pengamanan model yang lain," katanya.