Viral Curi Kayu Terancam 5 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan dengan Koruptor

Kismaya Wibowo
Pria di Gunungkidul ditangkap karena mencuri kayu dalam hutan negara dan diancam 5 tahun penjara. (Foto: iNews/Kismaya W)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pria paruh baya berinisial M di Kabupaten Gunungkidul diamankan polisi atas dugaan pencurian. Dia tepergok mencuri lima potong kayu di petak 101 RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan.

Kepada polisi M mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan,yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

Upaya restorative justice sempat coba dilakukan namun pada tahap awal tidak dapat terealisasi. Sebab pelapor enggan menarik laporan dan menempuh proses hukum.

Kasus lalu lalu viral di media sosial hingga akhirnya dilakukan restorative justice. Netizen membandingkan hukuman pencuri yang lebih berat dengan para koruptor. Seusai viral dan mendapat restorative justice, pelaku M akhirnya dibebaskan dan bisa menghirup udara bebas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

2 hari lalu

Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

11 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

11 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

16 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal