GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pria paruh baya berinisial M di Kabupaten Gunungkidul diamankan polisi atas dugaan pencurian. Dia tepergok mencuri lima potong kayu di petak 101 RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan.
Kepada polisi M mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan,yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
Upaya restorative justice sempat coba dilakukan namun pada tahap awal tidak dapat terealisasi. Sebab pelapor enggan menarik laporan dan menempuh proses hukum.