Mengupas Surat An Nisa Ayat 22 tentang Wanita yang Haram Dinikahi

iNews TV
Surat An Nisa Ayat 22 menerangkan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi. (Foto: iNews)

Ini pertama karena kerabat, seperti ibu, anak, dan saudara sekandung kakak/adik. Kemudian paman dan bibi dari bapak/Ibu. Selanjutnya keponakan dari adik atau kakak.

Kedua, karena ada hubungan pernikahan seperti ibu tiri. "Misalnya, ayah yang menikah dengan wanita lebih muda kemudian meninggal. Anaknya yang laki-laki tidak boleh menikahi ibu tirinya," ujar Ustaz Eef dalam program religi Cahaya Hati Indonesia (CHI) di iNews TV.

Dia melanjutkan yang ketiga wanita haram dinikahi selamanya adalah saudara sepersusuan. "Makanya hati-hati jika anak kecil nangis, sini di kasih susu. Ini.punya implikasi hukum," katanya.

Kedua muaqqatah, hanya sementara sampai sebabnya hilang. Misalnya, menikahi kakak dan adik, tidak boleh dinikahi bersamaan. Salah satunya boleh dinikahi bila istri meninggal dunia, cerai, atau habis masa idahnya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos

Buletin
3 hari lalu

Penampakan Perumahan Elite di Padang Diterjang Banjir Bandang, Jalanan Dipenuhi Lumpur

Buletin
3 hari lalu

Darurat Banjir dan Longsor di Sumut, Bobby Minta Keselamatan Masyarakat Jadi yang Utama

Buletin
3 hari lalu

Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Bandara Ilegal

Buletin
4 hari lalu

Mobil Gubernur Bobby Nasution dan Bupati Batubara Diadang Warga, Ada Apa?  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal