Mengupas Surat An Nisa Ayat 22 tentang Wanita yang Haram Dinikahi

iNews TV
Surat An Nisa Ayat 22 menerangkan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi. (Foto: iNews)

Ini pertama karena kerabat, seperti ibu, anak, dan saudara sekandung kakak/adik. Kemudian paman dan bibi dari bapak/Ibu. Selanjutnya keponakan dari adik atau kakak.

Kedua, karena ada hubungan pernikahan seperti ibu tiri. "Misalnya, ayah yang menikah dengan wanita lebih muda kemudian meninggal. Anaknya yang laki-laki tidak boleh menikahi ibu tirinya," ujar Ustaz Eef dalam program religi Cahaya Hati Indonesia (CHI) di iNews TV.

Dia melanjutkan yang ketiga wanita haram dinikahi selamanya adalah saudara sepersusuan. "Makanya hati-hati jika anak kecil nangis, sini di kasih susu. Ini.punya implikasi hukum," katanya.

Kedua muaqqatah, hanya sementara sampai sebabnya hilang. Misalnya, menikahi kakak dan adik, tidak boleh dinikahi bersamaan. Salah satunya boleh dinikahi bila istri meninggal dunia, cerai, atau habis masa idahnya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah

Buletin
4 jam lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Buletin
17 jam lalu

Parkir Sembarangan, Mobil Derek Polisi Diangkut Dishub Jakarta

Buletin
1 hari lalu

Viral Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Berujung Diamuk Massa, Ini Kata Kapolres

Buletin
1 hari lalu

Ditanya soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Gubernur Kaltim: Jaga dong Marwahnya Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal