Alasan Jokowi hanya Perlihatkan Ijazah kepada Wartawan

Jonathan Simanjuntak
Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Firmanto Laksana Pangaribuan (foto: iNews)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) siap mengambil langkah hukum dan melaporkan sejumlah orang terkait tudingan ijazah palsu. Setidaknya ada empat orang yang bakal dilaporkan ke polisi.

Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan menjelaskan, langkah ini dipastikan setelah tim penasihat hukum bertemu Jokowi di Restoran Seribu Rasa, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan soal bukti dan dokumen kepada Jokowi. Bahkan, dokumen laporan kepolisian sudah hampir rampung.

"Kami juga sudah hampir rampung, sudah di tahap finalisasi, sehingga mungkin dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah-langkah hukum," kata Yakub.

"Sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya yang kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ," tambahnya.

Namun, Yakub enggan mengungkapkan identitas keempat orang yang bakal dilaporkan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
3 hari lalu

Pitra Romadoni Ungkap Alasan Prabowo Tak Tetapkan Banjir Sumatra Bencana Nasional

Nasional
3 hari lalu

KSP Pastikan Pemerintah Mampu Tangani Bencana Sumatra, Anggaran hingga Satgas Pemulihan Disiapkan

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal