Kemudian, Razman juga mempertanyakan keputusan majelis hakim yang menyatakan sidang tersebut digelar secara tertutup. Padahal, sebelumnya sidang terbuka untuk umum.
"Sidang pertama, kedua, ketiga, disepakati live dan terbuka untuk umum," ujarnya.
Dia menyebut, sidang yang dimaksud tidak memenuhi unsur untuk digelar secara tertutup. Sebab, sidang tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Langsung dia ngomong, 'Hakim sudah bermusyawarah, sidang tertutup untuk umum, tok!," kata Razman menirukan ketua majelis hakim saat membuka sidang.