PN Jakut: Razman Nasution Tahu Hukum, Tidak Perlu Ricuh di Sidang

riana rizkia
Advokat Razman Nasution. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menilai advokat Razman Nasution sebagai orang yang paham hukum. Sehingga kericuhan dalam sidang yang menghadirkan pengacara Hotman Paris tidak perlu terjadi.

"Ya sebetulnya kan pelaku-pelaku ini kan sudah tahu hukum, enggak perlu terjadi itu (kericuhan di ruang sidang)," kata Humas PN Jakut Maryono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). 

Menurut Maryono, jika Razman dan kawan-kawan tidak membuat kegaduhan dalam persidangan, maka pihaknya pun tidak akan melayangkan laporan.

"Kalau (kericuhan) itu tidak terjadi, enggak mungkin akan (dilaporkan) seperti ini," katanya.

Ketua PN Jakut Ibrahim Palino secara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kericuhan tersebut. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Razman dan kawan-kawan dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 217 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 menit lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Lagi, Semakin Jauhi Rekor Tertinggi

Megapolitan
41 menit lalu

Pramono Rapat Hari Ini, Bahas Solusi Jalan Beda Tinggi di Jakut

Nasional
58 menit lalu

Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir

Megapolitan
1 jam lalu

Pramono Tegaskan Memotret di Ruang Publik Jakarta Tak Dilarang, tapi Jangan Memaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal