JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menilai advokat Razman Nasution sebagai orang yang paham hukum. Sehingga kericuhan dalam sidang yang menghadirkan pengacara Hotman Paris tidak perlu terjadi.
"Ya sebetulnya kan pelaku-pelaku ini kan sudah tahu hukum, enggak perlu terjadi itu (kericuhan di ruang sidang)," kata Humas PN Jakut Maryono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Menurut Maryono, jika Razman dan kawan-kawan tidak membuat kegaduhan dalam persidangan, maka pihaknya pun tidak akan melayangkan laporan.
"Kalau (kericuhan) itu tidak terjadi, enggak mungkin akan (dilaporkan) seperti ini," katanya.
Ketua PN Jakut Ibrahim Palino secara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kericuhan tersebut. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Razman dan kawan-kawan dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 217 KUHP.