JAKARTA, iNews.id - Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto menyinggung putusan hakim soal hukuman bagi para koruptor di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Dalam sebuah pernyataan tegas, Prabowo mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara.
Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah apakah usulan ini mungkin diterapkan dalam sistem hukum Indonesia?
Dalam episode terbaru Interupsi malam ini bersama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Andi Asrun, Teuku Nasrullah dan para narasumber kredibel lainnya akan membahas tema hangat “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?”.
Meskipun usulan ini terdengar sebagai langkah tegas yang diperlukan, namun penerapannya tidaklah sederhana. Sistem hukum Indonesia saat ini belum mengatur hukuman penjara hingga 50 tahun bagi koruptor.