Saksikan Malam Ini di Interupsi: Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?

Karina Asta Widara
Interupsi: Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? (dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id - Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto menyinggung putusan hakim soal hukuman bagi para koruptor di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Dalam sebuah pernyataan tegas, Prabowo mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara.

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah apakah usulan ini mungkin diterapkan dalam sistem hukum Indonesia?

Dalam episode terbaru Interupsi malam ini bersama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Andi Asrun, Teuku Nasrullah dan para narasumber kredibel lainnya akan membahas tema hangat “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?”.

Meskipun usulan ini terdengar sebagai langkah tegas yang diperlukan, namun penerapannya tidaklah sederhana. Sistem hukum Indonesia saat ini belum mengatur hukuman penjara hingga 50 tahun bagi koruptor.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Mensesneg Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Dikaji Pakar Hukum

Buletin
18 jam lalu

Terungkap! Api Cemburu Jadi Pemicu Ayah Tiri Bunuh Alvaro 

Nasional
18 jam lalu

Diajak Ketemu Jokowi dan Minta Maaf, Roy Suryo: Siapa yang Salah?

Nasional
20 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Direhabilitasi, Pengacara: Terima Kasih Pak Prabowo

Nasional
20 jam lalu

Isu Ijazah Jokowi, Ahli Digital Forensik: Times New Roman Sudah Ada di Tahun 80-an

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal