Avisi dan UPH Ungkap Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan di Indonesia

Niko Prayoga
Foto bersama perwakilan UPH dan Avisi dengan para tamu undangan usai Konferensi Pers Rilis Hasil Riset di Grand Mercure Hotel Jakarta, Kamis (15/1/2025). (Foto: Niko Prayoga)

"Mengakses konten ilegal sering kali berbarengan dengan bisnis ilegal lainnya, seperti judi online dan pornografi," tegas Arie. 

Di sisi lain, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi menekankan bahwa pihaknya akan turut memperketat pengawasan terhadap platform media sosial yang sering menjadi sarana distribusi konten bajakan.

Saat ini, tambah dia, Komdigi memiliki sistem monitoring untuk memantau respons platform terhadap laporan konten negatif.

"Ada langkah-langkah teguran satu, dua, hingga tiga. Jika platform tidak melakukan take down, kami akan memberikan sanksi berupa denda hingga sanksi terberat yaitu pemutusan akses," jelas Safriansyah.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Internet
7 jam lalu

Avisi dan UPH Ungkap 49,5 Juta Penonton Streaming Ilegal di Indonesia

Internet
10 bulan lalu

AVISI dan AMSI Bersatu Lawan Pembajakan Konten demi Masa Depan Industri Kreatif Indonesia 

Film
12 bulan lalu

Kemenkraf Dukung BPI dan AVISI Satukan Langkah Lawan Pembajakan Film Nasional

Film
5 jam lalu

Vision+ Tegas Berantas Pembajakan Film dan Konten Digital, Sebabkan Kerugian Ekonomi Rp30 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal