Avisi dan UPH Ungkap Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan di Indonesia
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif, Agustina Rahayu menyebut bahwa besarnya angka penonton film bajakan atau ilegal di Indonesia bisa menghambat potensi investasi di sektor kreatif.
"Investasi juga menjadi relevan karena kalau kondisinya seperti ini, investor akan ragu-ragu untuk masuk dan berinvestasi di industri kreatif Indonesia," ujar Agustina.
Hal senada juga datang dari Plt Ketua Badan Film Nasional, Celerina Judisari yang mengungkapkan betapa menyakitkannya pembajakan bagi para kreator.
Ia membeberkan bahwa proses pembuatan satu film bisa memakan waktu satu hingga empat tahun, namun seringkali karya tersebut bocor bahkan sebelum resmi ditayangkan.
"Ini mencederai semuanya. Kami selalu mengingatkan melalui para artis untuk menonton secara legal. Jangan menyebut pembajakan sebagai 'promosi', karena itu justru membuat orang semakin ingin menonton yang ilegal," ungkap Celerina.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi memperingatkan bahwa pembajakan bukan sekadar masalah kerugian materi, melainkan ancaman geopolitik dan geostrategis bagi generasi muda.
Sebab, situs online ilegal atau bahkan seringkali dibarengi dengan situs online ilegal lainnya seperti judi online bahkan konten pornografi.