Bahaya tersebut bukan sekadar ancaman di dunia maya. Hasil riset terbaru yang dipaparkan dalam peluncuran tersebut mencatat satu dari lima masyarakat pernah mengalami kerugian finansial setelah mengakses situs pembajakan.
Salah satu bentuk kerugian yang ditemukan adalah saldo yang tiba-tiba hilang. Temuan ini menunjukkan aktivitas mencari tontonan gratis melalui tautan ilegal berpotensi membawa konsekuensi finansial bagi penggunanya.
Dengan demikian, pembajakan digital bukan hanya persoalan pelanggaran hak cipta atau kerugian yang dialami pembuat film. Masyarakat yang mengakses situs tersebut juga berisiko menjadi korban dari aktivitas ilegal yang berada di balik tautan pembajakan.
Di sisi lain, praktik pembajakan masih menjadi persoalan besar bagi industri perfilman dan industri kreatif Indonesia. Fauzan mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian tahun sebelumnya, kerugian ekonomi akibat pembajakan mencapai Rp30 triliun.
Menurut dia, besarnya kerugian tersebut turut memengaruhi kemampuan industri untuk terus menghasilkan karya baru. Padahal, sebagian pendapatan yang hilang akibat pembajakan dapat dimanfaatkan kembali untuk membiayai produksi film dan konten kreatif lainnya.