JAKARTA, iNews.id - Pernikahan anak memiliki dampak yang buruk untuk kehidupannya ke depan. Namun kenyataannya, kasus pernikahan anak belum selesai dan masih terjadi di Indonesia.
Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, ada 25,71 persen kasus pernikahan anak di Indonesia. Angka ini terus meningkat dari 2013, di mana ada 23 persen kasus pernikahan anak.
Berkat persentase itu, Indonesia menempati urutan ketujuh di dunia untuk kasus pernikahan anak di bawah 16 dan 18 tahun. Tentu, ada latar belakang di balik tingginya kasus pernikahan anak di Indonesia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indonesia Yohana Yambise menjelaskan ragam faktor pernikahan anak di antaranya faktor ekonomi keluarga, edukasi, atau pendidikan hingga faktor-faktor seperti tradisi dan budaya di daerah-daerah tertentu.
Selain itu, yang cukup menyumbang besar untuk persentase pernikahan anak adalah kehamilan di luar nikah yang memiliki banyak factor, seperti pergaulan bebas hingga kasus kekerasan seksual atau perkosaan.