JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan produk skincare DNA Salmon Goddesskin Dokter Richard Lee ilegal. Apa alasannya?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menciduk 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan peredaran kosmetik pada periode September 2023 hingga Oktober 2024.
"Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan," ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam pernyataan resminya yang diterima iNews.id, Selasa (12/11/2024).
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.