Dia pun membeberkan ada lima jenis pelanggaran kosmetik pada klinik kecantikan yang tak memenuhi ketentuan, seperti kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kedaluwarsa.
“Kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 731 sarana klinik kecantikan, dari hasil itu ada 33 persen klinik kecantikan yang menjual atau menggunakan kosmetik yang tidak memenuhi syarat itu,” ujarnya.
Menurut Mohamad Kasuri, kebijakan BPOM yang membolehkan untuk meracik sendiri produk skincare ini sering kali disalah artikan. Banyak yang menyalahgunakan kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah untuk meracik skincare atau kosmetik yang tidak memenuhi syarat.
Beberapa produk tak memenuhi syarat itu mayoritasnya berupa day cream dan juga night cream hasil racikan klinik kecantikan. Adapun produk injeksi seperti PDRN-S By Bellavita dan eye shadow dari Xi Xiu.
Berikut data temuan pada intensifikasi pengawasan klinik kecantikan yang telah ditemukan BPOM di seluruh Indonesia: