BPOM Temukan Kosmetik Racikan Berbahaya dari Klinik Kecantikan, Ada Day Cream hingga Night Cream

Devi Pattricia
BPOM temukan peredaran kosmetik berbahaya (Foto: iNews.id/Devi Pattricia)

Dia pun membeberkan ada lima jenis pelanggaran kosmetik pada klinik kecantikan yang tak memenuhi ketentuan, seperti kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kedaluwarsa.

“Kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 731 sarana klinik kecantikan, dari hasil itu ada 33 persen klinik kecantikan yang menjual atau menggunakan kosmetik yang tidak memenuhi syarat itu,” ujarnya.

Menurut Mohamad Kasuri, kebijakan BPOM yang membolehkan untuk meracik sendiri produk skincare ini sering kali disalah artikan. Banyak yang menyalahgunakan kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah untuk meracik skincare atau kosmetik yang tidak memenuhi syarat.

Beberapa produk tak memenuhi syarat itu mayoritasnya berupa day cream dan juga night cream hasil racikan klinik kecantikan. Adapun produk injeksi seperti PDRN-S By Bellavita dan eye shadow dari Xi Xiu.

Berikut data temuan pada intensifikasi pengawasan klinik kecantikan yang telah ditemukan BPOM di seluruh Indonesia:

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

26 Steps Night Routine Ashanty yang Bikin Melongo, Wajah Jadi Sorotan!

Health
8 hari lalu

WHO Dukung Indonesia Bikin Obat Herbal Naik Level, Ini Buktinya!

Seleb
15 hari lalu

Lesti Kejora Ngidam Punya Klinik Kecantikan, Reaksi Rizky Billar Mengejutkan!

Nasional
21 hari lalu

BPOM Pastikan Sirup Obat Batuk yang Bunuh 14 Anak di India Tak Beredar di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal