JAKARTA, iNews.id -Cara daftarBPJS KetenagakerjaanPerusahaan ternyata mudah dilakukan. Pendaftar hanya perlu mempersiapkan beberapa dokumen.
BPJS atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program jaminan sosial yang memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. Target dari program ini bisa dari bermacam-macam profesi, mulai dari karyawan, freelancer, hingga pekerja paruh waktu.
Sebelum memulai tahapan daftar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan, pendaftar diharuskan untuk menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:
1. NPWP perusahaan.
2. KTP pemilik perusahaan.
3. KTP tenaga kerja.
4. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
5. Formulir pendaftaraan pemberi kerja/badan usaha.
6. Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja.
7. Formulir laporan rincian iuran pekerja.
1. Pertama-tama, buka browser atau peramban dan buka portal layanan pendaftaran, https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu
2. Setelah itu, isi Data Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU).
3. Isi data tenaga kerja yang ingin didaftarkan.
4. Selesaikan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran yang dikirimkan melalui email.