Cara Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas, Tak Harus Punya BPJS

Muhammad Sukardi
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan program pemeriksaan kesehatan gratis. (Foto: Muhammad Sukardi)

Di kesempatan yang sama, Menkes juga menegaskan bahwa program PKG dipastikan sudah bisa dijalankan di semua puskesmas seluruh Indonesia. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program PKG tidak perlu memiliki BPJS Kesehatan.

"Gak perlu punya BPJS Kesehatan. Namun, kalau hasil skrining diketahui ada masalah kesehatan, ya, punya BPJS Kesehatan akan memudahkan," kata Menkes. 

Lantas, bagaimana cara mendaftar PKG di puskesmas? Berikut penjelasan selengkapnya. 

Cara Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas

Menurut Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes Maria Endang Sumiwi, syarat utama untuk bisa mengakses program PKG di Puskesmas dari Kemenkes adalah memiliki aplikasi SATUSEHAT. 

"Gak perlu punya BPJS Kesehatan, tapi harus memiliki aplikasi SATUSEHAT," kata Endang. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kemenkes Imbau Masyarakat Pakai Masker Lagi di Tengah Merebaknya Super Flu

7 hari lalu

184 Kasus Super Flu Ditemukan di 20 Provinsi, Kemenkes Pastikan Masih Terkendali

7 hari lalu

Kasus Influenza A (H3N2) Subclade K Tersebar di 20 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi!

13 hari lalu

Kemenkes Revisi Pedoman Penyakit Ginjal Kronis, Skrining dan Edukasi Bakal Diperkuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal