Cara dan Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

Punta Dewa
Cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. (Foto: ist)

Syarat Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

1. Tidak bekerja lagi
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
6. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri secara Offline

Setelah memenuhi persyaratan, peserta dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan biasanya dinonaktifkan oleh perusahaan, tetapi peserta juga dapat mengurusnya sendiri.

Untuk mengurusnya sendiri, peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Sampaikan maksud kedatangan kepada petugas.

2. Serahkan persyaratan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

3. Tunggu petugas untuk menyelesaikan proses nonaktifasi.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri secara Online

Peserta juga dapat mengurus nonaktifasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui aplikasi JMO. Berikut adalah langkah-langkahnya.

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
7 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

2 bulan lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

2 bulan lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

2 bulan lalu

Dirut BPJS Kesehatan: 54 Juta Warga Belum Terlindungi Jaminan Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal