Cara dan Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

Punta Dewa
Cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan informasi penting bagi yang sudah tidak bekerja lagi. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak bekerja dapat menonaktifkan kepesertaannya untuk mencairkan saldo yang terkumpul.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Peraturan di Indonesia mewajibkan semua pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Namun, peserta yang resign dari pekerjaan sebelumnya atau sudah memasuki usia pensiun dapat menonaktifkan kepesertaannya.

Berikut adalah cara dan syarat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari berbagai sumber, Minggu (15/10/2023) Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
7 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

2 bulan lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

2 bulan lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

2 bulan lalu

Dirut BPJS Kesehatan: 54 Juta Warga Belum Terlindungi Jaminan Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal