Cara dan Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

Punta Dewa
Cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. (Foto: ist)

1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.

2. Lakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan.

3. Masuk ke aplikasi dan klik menu JHT.

4. Jika status kepesertaan masih aktif, maka akan muncul tanda centang.

5. Jika status kepesertaan sudah nonaktif, maka tidak akan muncul tanda centang.

Demikianlah cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
1 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

2 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan: 54 Juta Warga Belum Terlindungi Jaminan Kesehatan

6 hari lalu

KKI Marah Besar! Dokter dan Nakes yang Komentar Sadis ke Pasien BPJS Bakal Disanksi

7 hari lalu

BPJS Kesehatan Buka Suara usai Pasien JKN Meninggal, Sebelumnya Ngeluh Susah Rawat Inap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal