Cara dan Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

Punta Dewa
Cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. (Foto: ist)

1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.

2. Lakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan.

3. Masuk ke aplikasi dan klik menu JHT.

4. Jika status kepesertaan masih aktif, maka akan muncul tanda centang.

5. Jika status kepesertaan sudah nonaktif, maka tidak akan muncul tanda centang.

Demikianlah cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Februari 2026? Simak Info Lengkapnya

Nasional
3 hari lalu

Mensos: 40.000 Peserta PBI BPJS Kesehatan Ajukan Reaktivasi

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Pastikan BPJS PBI 106.000 Pasien Penyakit Kronis Sudah Aktif Lagi

Nasional
3 hari lalu

Apakah BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Infonya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal