Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Kader Perindo: Implementasinya Jangan Setengah-Setengah!

Wiwie Heryani
Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Kader Perindo: Implementasinya Jangan Setengah-Setengah! (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan disahkannya undang-undang tersebut, Partai Perindo berharap implementasinya dijalankan dengan penuh, tidak setengah-setengah. 

Perlu diketahui, dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak. 

Kemudian, paling lama mendapat 3 bulan tambahan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Pengesahan undang-undang ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Namun, sayangnya, undang-undang terkait penambahan cuti hamil menjadi 6 bulan ini masih banyak menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. 

Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari mengatakan, UU tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak.

Namun, dia menilai, UU ini terkesan masih setengah-tengah keberpihakannya terhadap hak perempuan. Sebab, jika menilik lebih jauh, undang-undang tersebut terkesan jadi membebankan pengasuhan anak yang baru lahir ke ibunya saja. 

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Partai Perindo Salurkan Bantuan ke Korban Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Nasional
6 hari lalu

DPW Partai Perindo DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tambora: Agar Ringankan Beban Mereka

Megapolitan
6 hari lalu

DPW Perindo Jakarta dan Yayasan Tunas Bangsa Fauziah Hanum Bagikan Sembako ke Warga Kalibaru

Nasional
11 hari lalu

Usai Tinjau Lokasi Bencana Sumatra, Sekjen Perindo Dorong Solidaritas Nasional Bantu Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal