JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan disahkannya undang-undang tersebut, Partai Perindo berharap implementasinya dijalankan dengan penuh, tidak setengah-setengah.
Perlu diketahui, dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.
Kemudian, paling lama mendapat 3 bulan tambahan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Pengesahan undang-undang ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Namun, sayangnya, undang-undang terkait penambahan cuti hamil menjadi 6 bulan ini masih banyak menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari mengatakan, UU tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak.
Namun, dia menilai, UU ini terkesan masih setengah-tengah keberpihakannya terhadap hak perempuan. Sebab, jika menilik lebih jauh, undang-undang tersebut terkesan jadi membebankan pengasuhan anak yang baru lahir ke ibunya saja.