Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Dicabut Hak Praktiknya Seumur Hidup!

Muhammad Sukardi
Dokter PPDS Unpad dilarang berpraktik sebagai dokter seumur hidupnya. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah tegas terhadap dr Priguna Anugerah Pratama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr Priguna per Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum. 

"Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi," ungkap laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima iNews.id, Jumat (11/4/2025). 

Setelah keputusan KKI keluar, Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr Priguna pun dicabut oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. 

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia drg Arianti Anaya  menegaskan, pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," ujar drg Arianti.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Dokter yang Viral karena Pukuli Pasien di Tempat Tidur RS Diskorsing

Megapolitan
5 hari lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Internasional
5 hari lalu

Viral, Dokter Terpaksa Operasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pinggir Jalan

Internasional
6 hari lalu

Viral, Dokter Ngamuk Pukuli Pasien di Ruang Perawatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal