Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Tidak Bisa Praktik Lagi, STR Resmi Dicabut!

Muhammad Sukardi
Dokter PPDS anestesi Unpad berinisial PAP (31) tidak bisa berpraktik lagi sebagai dokter, karena STR resmi dicabut. (Foto: X)

Disampaikan juga bahwa Kemenkes sudah menginstruksikan kepada Dirut RSHS untuk menghentikan sementara waktu selama satu bulan kegiatan residensi Program Pendidikan Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan, serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Unpad (FK Unpad).  

Terkait dengan pencopotan gelar 'Dokter' pada pelaku pemerkosaan anak pasien di RSHS, drg Mirza menegaskan, untuk saat ini masih menunggu respons Kemenkes. 

"Mari kita lihat Kemenkes akan bergerak sejauh apa, apakah hingga pencopotan gelar dokter atau tidak," kata drg Mirza.

Di sisi lain, drg Mirza menilai bahwa apa yang dilakukan PAP banyak sekali pelanggarannya. 

"Selain melanggar hukum pidana, juga melanggar etik kedokteran dan mungkin masuk dalam kategori pelanggaran berat. Hukumannya bisa hingga pencopotan gelar dokternya," ungkap drg Mirza. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Dhena Devanka Selingkuh dengan Suami Dokter Reza Gladys? Ini Faktanya!

3 hari lalu

10 Fakta Kontroversi Ha Young Punya Buyut Pro-Jepang, Nomor 8 Menggemparkan!

4 hari lalu

Kreator Konten Soroti Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Cari Kerja: Kita Dipertontonkan Hipokritas

4 hari lalu

iNews Campus Connect di Unpad, Mahasiswa Bersuara Sampaikan Kritik dan Aspirasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal