Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Tidak Bisa Praktik Lagi, STR Resmi Dicabut!

Muhammad Sukardi
Dokter PPDS anestesi Unpad berinisial PAP (31) tidak bisa berpraktik lagi sebagai dokter, karena STR resmi dicabut. (Foto: X)

"Selain melanggar hukum pidana, juga melanggar etik kedokteran dan mungkin masuk dalam kategori pelanggaran berat. Hukumannya bisa hingga pencopotan gelar dokternya," ungkap drg Mirza. 

Dalam kasus ini, Priguna melakukan kekerasan seksual kepada anak pasien di RSHS dengan menyuntikkan obat bius, lalu memerkosa korban. 

Sebelumnya, Priguna membawa korban ke ruangan kosong di lantai 7 Gedung MCHC RSHS dengan alasan pemeriksaan darah untuk transfusi yang dianggap pelaku penting dalam kesembuhan ayah korban. Di ruangan itu, pelaku diduga menyuntikkan obat bius hingga korban tak sadarkan diri, lalu memerkosanya. 

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polda Jawa Barat dan terancam hukuman 12 tahun penjara karena diduga memerkosa anak pasien RSHS. Sementara itu, korban sekarang dalam pendampingan.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja

Buletin
2 hari lalu

Wapres Gibran Terabas Jalur Berlumpur Pakai Motor demi Temui Korban Bencana di Agam

Buletin
2 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Buletin
2 hari lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal