Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Tidak Bisa Praktik Lagi, STR Resmi Dicabut!

Muhammad Sukardi
Dokter PPDS anestesi Unpad berinisial PAP (31) tidak bisa berpraktik lagi sebagai dokter, karena STR resmi dicabut. (Foto: X)

JAKARTA, iNews.id - Dokter PPDSAnestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) pelaku pemerkosaan anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah, dipastikan tidak bisa berpraktik lagi sebagai dokter, karena STR atau Surat Tanda Registrasi telah dicabut. 

Informasi ini disampaikan Dokter Gigi Mirza Mangku Anom, SpKG, melalui unggahan Instagram. Dokter Mirza menjelaskan, informasi STR Priguna Anugerah telah dicabut diterimanya dari salah satu staf Kementerian Kesehatan. 

"Sebagai langkah tegas, Kemenkes sudah berkirim surat kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut STR dr PAP (Priguna Anugerah Pratama)," ungkap pesan yang dibagikan drg Mirza, dikutip Kamis (10/4/2025). 

Pesan tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman kepada iNews.id. Aji pun menegaskan, benar bahwa STR dokter PAP sudah dicabut. 

Priguna Anugrah Pratama dokter PPDS yang menjadi tersangka pemerkosaan ank pasien saat berada di Polda Jabar. (Foto: Agi Ilman)

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIR) dr PAP," tambah Aji. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

1 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

1 hari lalu

Bagaimana Jika Internet Tiba-Tiba Putus saat Operasi Jarak Jauh Dilakukan? Ini Jawabannya! 

2 hari lalu

Cuci Hidung Bisa Usir Abu Vulkanik? Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal