Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Tidak Bisa Praktik Lagi, STR Resmi Dicabut!

Muhammad Sukardi
Dokter PPDS anestesi Unpad berinisial PAP (31) tidak bisa berpraktik lagi sebagai dokter, karena STR resmi dicabut. (Foto: X)

JAKARTA, iNews.id - Dokter PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) pelaku pemerkosaan anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah, dipastikan tidak bisa berpraktik lagi sebagai dokter, karena STR atau Surat Tanda Registrasi telah dicabut. 

Informasi ini disampaikan Dokter Gigi Mirza Mangku Anom, SpKG, melalui unggahan Instagram. Dokter Mirza menjelaskan, informasi STR Priguna Anugerah telah dicabut diterimanya dari salah satu staf Kementerian Kesehatan. 

"Sebagai langkah tegas, Kemenkes sudah berkirim surat kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut STR dr PAP (Priguna Anugerah Pratama)," ungkap pesan yang dibagikan drg Mirza, dikutip Kamis (10/4/2025). 

Pesan tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman kepada iNews.id. Aji pun menegaskan, benar bahwa STR dokter PAP sudah dicabut. 

Priguna Anugrah Pratama dokter PPDS yang menjadi tersangka pemerkosaan ank pasien saat berada di Polda Jabar. (Foto: Agi Ilman)

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIR) dr PAP," tambah Aji. 

Disampaikan juga bahwa Kemenkes sudah menginstruksikan kepada Dirut RSHS untuk menghentikan sementara waktu selama satu bulan kegiatan residensi Program Pendidikan Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan, serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Unpad (FK Unpad).  

Terkait dengan pencopotan gelar 'Dokter' pada pelaku pemerkosaan anak pasien di RSHS, drg Mirza menegaskan, untuk saat ini masih menunggu respons Kemenkes. 

"Mari kita lihat Kemenkes akan bergerak sejauh apa, apakah hingga pencopotan gelar dokter atau tidak," kata drg Mirza.

Di sisi lain, drg Mirza menilai bahwa apa yang dilakukan PAP banyak sekali pelanggarannya. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja

Buletin
8 jam lalu

Wapres Gibran Terabas Jalur Berlumpur Pakai Motor demi Temui Korban Bencana di Agam

Buletin
23 jam lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Buletin
24 jam lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal