Fatwa etik dokter dalam bermedia sosial mengatur dokter tidak diperkenankan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan erat dengan klaim penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran tubuh.
"Banyak yang nggak menyadari itu tidak dibolehkan. Sebenernya MKEK sendiri sudah mengeluarkan ada dua fatwa yang sudah mengatur bagaimana itu etikanya bersosialisasi di media sosial juga sudah di sebut,” ujar Djoko Widyarto dikutip dari Seminar Etik : Dilema Terapi Kedokteran Dengan Pendekatan “Penelitian Berbasis Pelayanan” di kanal Youtube PB IDI, Rabu (6/3/2024).
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan jika di internasional atau di negara lain dokter masih diperbolehkan untuk beriklan produknya. Namun di Indonesia tidak memperbolehkan hal tersebut. Meski begitu, para dokter masih bisa beriklan di media sosialnya masing-masing.
Djoko mengatakan, iklan yang dipublikasikan dokter di media sosialnya yaitu hanya sebatas iklan layanan masyarakat. "Tapi kalau iklan layanan masyarakat itu boleh saja untuk dokter yang mengubah perilaku hidup sehat masyarakat," katanya.
Djoko mengimbau seluruh dokter untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Terlebih dalam menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien. Dia menyarankan para dokter untuk membuat dua akun media sosial yang berbeda. Hal ini bertujuan agar memisahkan atau membedakan akun pribadi dan akun yang digunakan untuk kepentingan edukasi publik.
Sebagai informasi, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial telah dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.