"Temuan ini merupakan pelanggaran atas Peraturan Kementerian Kesehatan Masyarakat tahun 2021 tentang standar mutu untuk formulasi herbal terdaftar," tambah laporannya.
BPOM Thailand mengklasifikasikan produk tersebut sebagai substandar berdasarkan Pasal 60 (2) Undang-Undang Produk Herbal B.E. 2562 (2019).
Mereka yang kedapatan memproduksi produk tersebut dapat dihukum penjara hingga dua tahun dan denda hingga 200.000 baht atau sekitar Rp103 juta, sementara mereka yang menjualnya dapat dihukum penjara hingga enam bulan dan denda hingga 50.000 baht atau sekitar Rp26 juta.
BPOM Thailand menyatakan bahwa proses hukum terhadap produsen tersebut sedang dipertimbangkan. Pengumuman tersebut dikeluarkan pada 20 Oktober 2025.