JAKARTA, iNews.id - Pemberian obat kedaluwarsa terhadap ibu hamil di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta telah beredar dan sempat ramai beberapa waktu lalu. Pihak Kementerian Kesehatan RI pun memberikan komentar terkait kasus tersebut.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Dra Engko Sosialine Magdaline mengatakan prihatin atas kejadian tersebut dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk evaluasi.
"Kami prihatin atas kejadian ini. Semua orang tidak menginginkan kejadian ini, apalagi ibu hamil dan petugas Puskesmas," kata Engko, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima iNews.id, Minggu (1/9/2019).
Dia mengungkapkan, pemberian obat kedaluwarsa ini tidak serta merta disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan petugas, sehingga perlu evaluasi secara mendalam.
"Kemenkes juga sudah menerbitkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas berdasarkan Permenkes nomor 74 tahun 2016," tutur dia.