Ini Tanggapan Kemenkes terkait Kasus Pemberian Obat Kedaluwarsa pada Ibu Hamil

Siska Permata Sari
Ibu hamil dilarang minum sembarang obat. (Foto: Ilustrasi ox.ac.uk)

JAKARTA, iNews.id - Pemberian obat kedaluwarsa terhadap ibu hamil di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta telah beredar dan sempat ramai  beberapa waktu lalu. Pihak Kementerian Kesehatan RI pun memberikan komentar terkait kasus tersebut.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Dra Engko Sosialine Magdaline mengatakan prihatin atas kejadian tersebut dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk evaluasi.

"Kami prihatin atas kejadian ini. Semua orang tidak menginginkan kejadian ini, apalagi ibu hamil dan petugas Puskesmas," kata Engko, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima iNews.id, Minggu (1/9/2019).

Dia mengungkapkan, pemberian obat kedaluwarsa ini tidak serta merta disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan petugas, sehingga perlu evaluasi secara mendalam.

"Kemenkes juga sudah menerbitkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas berdasarkan Permenkes nomor 74 tahun 2016," tutur dia.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
11 jam lalu

7 Juta Orang Indonesia Terdeteksi Hipertensi, Menkes Buka Suara!

14 jam lalu

Apa Itu Virus Shamonda yang Kini Bisa Menular ke Manusia? Ini Penjelasannya!

14 jam lalu

Prancis Geger! Virus Shamonda Menyebar ke Manusia untuk Pertama Kalinya

15 jam lalu

Pertama di Dunia! Virus Shamonda Menginfeksi Manusia, Pasien Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal