JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah menambah syarat atau indikator penentuan level aturan penerapan PPKM di suatu wilayah.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan luas cakupan vaksinasi primer dosis lengkap pada masyarakat umum dan kelompok lanjut usia (lansia) kini masuk dalam syarat untuk turun level PPKM.
“Mulai minggu depan, capaian vaksinasi dosis kedua umum dan lansia akan menjadi syarat penurunan level PPKM yang akan efektif diberlakukan,” kata dr. Nadia dalam siaran langsung Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia Kemenkes RI, Selasa (1/3/2022).
Aturan tersebut diberlakukan bertujuan agar dapat menggenjot percepatan vaksinasi primer dosis kedua pada masyarakat.
“Dengan kata lain, jika cakupan vaksinasi pada tiap-tiap daerah masih rendah, akan berpengaruh pada penentuan level PPKM di wilayah tersebut,” ujar dr. Nadia.
Adapun untuk cakupan vaksinasi Covid-19 nasional sendiri, dilihat dari data KPCPEN per 27 Februari 2022 pukul 09:00 WIB, telah ada lebih dari 344 juta dosis vaksin yang telah disuntikkan dan 53 persen dari populasi Indonesia sudah menerima vaksin Covid-19 dua dosis primer lengkap.
Sementara itu pada Juni 2022, pemerintah menargetkan 70 persen populasi Indonesia sudah divaksinasi dosis lengkap. Hal tersebut berarti dalam kurun waktu dari sekarang, hanya empat bulan Indonesia sudah harus bisa mengejar gap 17 persen cakupan vaksinasi primer dua dosis.