JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan RI mengumumkan perubahan pengaturan soal electronic-Health Alert Card (e-HAC) untuk para pelaku perjalanan udara, laut dan darat domestik mulai hari ini, Selasa (1/3/2022).
Juru Bicara Covid-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kebijakan baru terkait e-HAC ini yaitu pengisian data dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan.
“Pengisian e-HAC akan dilakukan sebelum check-in, e-HAC yang sudah terintergrasi dalam aplikasi PeduliLindungi, sehingga para pelaku perjalanan udara, laut dan darat domestik bisa mudah mengaskesnya,” kata dr. Nadia saat siaran langsung Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia Kemenkes RI, Selasa (1/3/2022).
Perubahan pengaturan e-HAC rencananya akan mulai diterapkan hari ini. Namun, karena masih ada kendala sistem, ditunda hingga 3 Maret mendatang.
“Penerapan e-HAC baru akan diterapkan per 3 Maret 2022, karena ada beberapa sistem yang sedang disinkronisasikan,” kata dr. Nadia lagix