Kemenkes Umumkan Perubahan Pengaturan e-HAC, Berlaku Mulai 3 Maret 2022

Rizky Pradita Ananda
Kemenkes ubah aturan mengenai pengisian e-HAC. (Foto: MPI)

e-HAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang diisi pelaku perjalanan H-1 dari jadwal keberangkatan atau saat hari H ini berisi informasi kelayakan pelaku perjalanan. Apabila e-HAC menunjukkan status tidak layak jalan, maka pelaku perjalanan tersebut akan diarahkan ke petugas kesehatan atau petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Untuk status warna hitam, dikatakan tidak layak jalan bisa terjadi karena pelaku perjalanan yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara status layak jalan, dapat diperoleh jika pelaku perjalanan terkonfirmasi negatif dengan hasil tes Covid-19 baik PCR atau antigen.

Syarat perjalanan yakni tes negatif Covid-19 PCR paling lambat 3x24 jam untuk orang yang baru menerima dosis pertama vaksin dan swab antigen negatif paling lambat H-1 keberangkatan untuk orang yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19,” tutur dr. Nadia.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Megapolitan
4 tahun lalu

Ajak Masyarakat Segera Vaksin Booster Covid-19, Bupati Bogor : Jangan Tunggu 6 Bulan

Nasional
4 tahun lalu

Kasus Covid-19 Menurun, Jumlah Isoman di Graha TMII Tersisa 19 Orang

Yogya
4 tahun lalu

Kabar Baik, Pasien Sembuh Covid-19 di Yogyakarta Lebih Tinggi dari Kasus Baru

Nasional
19 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
26 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal