JAKARTA, iNews.id - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter obgyn di Garut yang melakukan pelecehan seksual, M Syafril Firdaus, kepada pasien ibu hamil.
"STR yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk sementara. Nantinya akan kami lakukan ke tahap selanjutnya," ungkap drg Arianti dalam konferensi pers Konsil Kesehatan Indonesia di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
Dokter Arianti mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan dokter kandungan di Garut ini telah diinvestigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) KKI. Dia menerangkan, status non-aktif sementara STR milik pelaku ini akan menunggu laporan lebih lanjut.
Bila terbukti melakukan tindak pidana, status penangguhan STR pelaku bisa dinonaktifkan secara permanen.
"Baru kemarin MDP yang turun dan sudah sampai di pihak berwajib. Kalau nanti statusnya sudah jelas, baru kami naikin pencabutannya," tegasnya.