Mal Ditutup, Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021

Muhammad Sukardi
Zona merah di Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Laporan secara detail menjelaskan implementasi PPKM Darurat, di antaranya untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. 

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19," kata Jokowi. 

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," tuturnya. 

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Infografis
4 tahun lalu

Infografis Penggali Kubur Covid-19 di Sidoarjo Tak Digaji Selama 7 Bulan

Seleb
4 tahun lalu

Arya Saloka dan Amanda Manopo Kompak Pakai Batik saat Acara Penghargaan Sinteron Ikatan Cinta

Sulut
4 tahun lalu

PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Ditetapkan Pemerintah, Berlaku 3-20 Juli 2021

Nasional
24 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal