ADI merupakan perkiraan jumlah suatu bahan yang dapat dikonsumsi setiap hari sepanjang hidup tanpa menimbulkan risiko kesehatan yang berarti berdasarkan penilaian ilmiah. Angka tersebut bukan anjuran untuk mengonsumsi pemanis sebanyak-banyaknya.
Di Indonesia, penggunaan pemanis buatan juga diatur melalui ketentuan bahan tambahan pangan. Sukralosa dan neotam termasuk jenis pemanis yang penggunaannya harus mengikuti batas maksimum sesuai kategori pangan yang diatur BPOM.
Karena itu, persoalan dalam polemik produk stevia lokal bukan semata-mata keberadaan sukralosa dan neotam. Hal yang juga perlu diperiksa adalah apakah kedua bahan tersebut memang digunakan, apakah tercantum dalam komposisi, serta apakah kadarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPOM sendiri telah melakukan penelusuran dan pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium. Hasil pemeriksaan resmi masih dinantikan untuk memastikan kesesuaian kandungan produk dengan informasi pada label dan aturan keamanan pangan.
Dengan memahami perbedaan kedua pemanis tersebut, masyarakat diharapkan tidak langsung menyimpulkan semua pemanis buatan berbahaya. Konsumen tetap perlu memperhatikan label, komposisi, izin edar, serta aturan penggunaan bahan tambahan pangan sebelum membeli produk.