JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 9 ribu kemasan obat ilegal senilai total Rp2,72 miliar dari gedung sediaan farmasi yang telah beroperasi selama empat tahun. Kebanyakan obat yang disita adalah obat kuat pria.
Menurut laporan BPOM, petugas gabungan yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Penyidik Polda Metro Jaya menemukan total 65 jenis produk ilegal dengan jumlah keseluruhan 9.077 kemasan.
Secara spesifik, temuan terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar (TIE) sebanyak 4.027 kemasan senilai Rp1,4 miliar, serta 29 jenis obat bahan alam (OBA) TIE (3.151 kemasan) senilai Rp770 juta.
OBA yang ditemukan merupakan produk yang termasuk dalam daftar peringatan publik atau public warning BPOM, karena diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak seharusnya ditambahkan ke dalam produk OBA. Selain itu, ditemukan pula 21 jenis (1.899 kemasan) suplemen kesehatan TIE senilai Rp551 juta.
"Mayoritas temuan yang disita adalah produk obat dengan klaim penambah stamina pria atau obat kuat pria yang diduga keras mengandung BKO sildenafil dan turunannya," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resminya yang diterima iNews.id, Kamis (13/11/2025).
Sildenafil adalah obat yang digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi. Selain itu, obat ini juga digunakan untuk meningkatkan kemampuan fisik penderita hipertensi pulmonal dalam berolahraga.