Obat Tradisional Tawon Liar Mengandung Tramadol hingga Deksametason, Dilarang BPOM!

Muhammad Sukardi
Obat Tradisional Tawon dan Tawon Liar menyalahi aturan BPOM. (Foto: Tangkapan layar)

BPOM juga telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia melalui analisis open-source intelligence (OSINT). Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk dengan merek tersebut untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan, serta memasukkan dalam daftar negatif (negative list) atau pemblokiran.

Sebagai tindak lanjut, BPOM akan terus mengupayakan pengawasan secara offline maupun online dengan fokus pada pemutusan rantai distribusi produk ilegal, penertiban fasilitas produksi tanpa izin, serta pemblokiran akun e-commerce yang menjual produk berisiko tersebut. 

Upaya tersebut juga dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kementerian/lembaga terkait, serta otoritas internasional. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPOM Pastikan Sirup Obat Batuk yang Bunuh 14 Anak di India Tak Beredar di Indonesia

57 tahun lalu

Cegah Keracunan MBG, Kemenkes dan BPOM Bakal Rajin Sidak SPPG

57 tahun lalu

BPOM Siap Kawal Keamanan Pangan MBG usai Marak Kasus Keracunan

57 tahun lalu

Vape Ancam Jutaan Anak Indonesia, BPOM: Jangan Anggap Rokok Elektronik Lebih Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal