JAKARTA, iNews.id - Internet kini telah menjadi kebutuhan. Bahkan selama Pandemi Covid-19, orang tua menggunakannya untuk bekerja di rumah (WFH) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Namun di balik itu terdapat ancaman kejahatan siber yang rentan menjadikan anak sebagai korbannya.
Selama tahun 2017-2019 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap data bahwa terdapat 1940 anak telah menjadi korban kejahatan online. Bukan hanya sebagai korban, bahkan anak juga berperan sebagai pelakunya.
“Hal yang menjadi miris dari data tersebut terdapat 329 anak menjadi korban kejahatan seksual online, dan yang lebih miris lagi anak pelaku kejahatan seksual 299 anak,” Ujar Desi Purnama, Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum SMAN 70 Jakarta saat webinar Literasi Digital Selasa (6/7/2021).
Di antaranya terdapat beberapa alasan yang membuat anak-anak termotivasi untuk mengakses internet. Menurut data dari Unicef tahun 2017, anak-anak biasanya mencari informasi. Namun internet diibaratkan seperti hutan yang di dalamnya terdapat apa saja, sehingga bila anak mengakses internet tanpa pendampingan hal tersebut akan berbahaya. Alasan anak bermain internet juga ditenggarai untuk terhubung dengan teman-temannya, baik lama maupun baru yang tidak diketahui seperti apa, karena itu tetap perlu pendampingan anak. Motivasi lainnya anak membuka internet adalah karena sebagai hiburan seperti bermain game dan sosial media.
“Informasikan kepada anak, apalagi sekarang dalam proses belajar di rumah. Kita beritahu apa pentingnya, yang ada benefit for us,” tutur Desi.
Agar mencegah hal yang tak diinginkan, orang tua dapat menginformasikan kepada anak manfaat positif internet seperti memudahkan mendapat informasi bahkan dengan fasilitas internet orang dapat memasarkan barang produksi mereka. Tak heran kalau orang menggunakan internet sebagai bagian hidup. Internet juga dipakai untuk komunikasi dengan orang bahkan komunitas sekaligus.