JAKARTA, iNews.id - Pasien Covid-19 tanpa gejala atau asimptomatik yang kerap disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) kerap bingung kapan dirinya dinyatakan sembuh atau selesai isolasi agar tidak dianggap akan menularkan virus ke orang lain.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan pedoman untuk menentukan pasien Covid-19 tanpa gejala dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Salah satunya berpatokan pada lama isolasi yang sudah dijalani.
"Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tak bergejala, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," bunyi laporan resmi Kemenkes, dikutip iNews.id, Sabtu (5/2/2022).
Lalu bagaimana jika pasien Covid-19 bergejala, apakah syaratnya sama?
Dalam laporan Kemenkes tersebut disebutkan bahwa pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
"Dengan demikian, untuk kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari. Jika masih ada gejala setelah 10 hari, maka isolasi mandiri tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari," keterangan laman Kemenkes.